Rapat Paripurna Kelima DPRD Kabupaten Karanganyar Masa Sidang II
Ditulis pada: Maret 08, 2024
KARANGANYAR — Bertempat di Gedung DPRD Karanganyar telah dilaksanakan Rapat paripurna kelima DPRD Kabupaten Karanganyar masa sidang II dengan agenda "Penetapan berita acara persetujuan bersama Bupati Karanganyar dan DPRD Kabupaten Karanganyar tentang dua (2) rancangan perda Kabupaten Karanganyar menjadi peraturan daerah Kabupaten Karanganyar.
Turut hadir Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama, S.I.P., diwakili Kapten Arh Heru Nugroho menghadiri Rapat Paripurna IV DPRD kabupaten Karanganyar masa sidang II di aula DPRD Karanganyar, Kamis 07/03/2024.
Ketua DPRD kabupaten Karanganyar H. Bagus selo SH, Kita baru saja melaksanakan pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap lima tahunan sekali, Alhamdulillah kabupaten Karanganyar dapat berjalan dengan baik, aman dan kondusif.
Bagus mengajak untuk tetap semangat dalam membangun Karanganyar. DPRD Karanganyar mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menentukan hak pilihnya pada Pemilu 2024 dengan baik.
Dalam menyongsong Pemilukada 2024 nanti, marilah kita tetap bersinergi untuk menciptakan kabupaten Karanganyar yang tentram, aman dan kondusif.
Ditambahkan Pj. Bupati Karanganyar Timotius Suryadi S.Sos MM, penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tahun 2024 pada sidang Paripurna DPRD kabupaten Karangnayar yaitu kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar yang telah berkenan menginisiasi, membahas bersama-sama dalam Pansus dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang desa wisata dan rancangan peraturan daerah tentang bela beli Produk Karanganyar.
Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata ini, kita berharap agar setiap desa semakin bersemangat untuk menggali potensi wisata di Desanya. Merencanakan dan mengoptimalkan, sehingga memunculkan keunikan dan definisi wisata yang berbeda bagi wisatawan yang berkunjung.
Desa Wisata dapat menjadi alternatif destinasi wisata di daerah yang berfungsi ganda, selain memberikan alternatif bagi wisatawan juga diharapkan dapat menciptakan multiplier efek bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa.
Terkait rancangan Peraturan Daerah tentang Bela Beli Produk Karanganyar, perlu kami sampaikan bahwa dalam penerapannya akan membutuhkan waktu untuk mensosialisasikannya dengan baik kepada masyarakat, pelaku usaha dan berbagai pihak yang terdampak Peraturan daerah ini. Hal ini penting agar tidak terjadi penafsiran yang beragam terhadap maksud dan tujuan peraturan daerah ini. Kita berharap agar melalui peraturan daerah ini kita dapat meningkatkan daya saing produk lokal Karanganyar, mendorong penggunaan produk unggulan daerah dan memunculkan kepercayaan serta kebanggaan terhadap produk unggulan daerah di benak warga kabupaten Karanganyar.(Aw-Kra27)