Skip to main content

Sosialisasi Zakat, Infaq, Dan Sedekah Program TMMD Reguler 117

KARANGANYAR — Pelaksanaan Program TMMD Reguler 117 Tahun 2023 Kodim 0727/Karanganyar melaksanakan sosialisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah bekerjasama dengan Baznas Kabupaten Karanganyar di aula balai desa Gentungan.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perbedaan Zakat, Infaq dan Sedekah. Kemudian dari ketiga tersebut merupakan suatu kewajiban untuk umat islam jika ingin hartanya memperoleh keberkahan.

Ketua Baznas Karanganyar Dr. H. Kafindi M.Ag. menyampaikan pengertian Zakat, Infaq, dan Sedekah, "Zakat terbagi 2 Zakat Fitrah dan Zakat Maal, Zakat Maal atau Zakat harta merupakan harta yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai senisab 653 Kg gabah kering untuk pertanian dan disalurkan pada 8 Ashnaf, Infak adalah harta yang dikeluarkan dengan tujuan untuk menjalankan agama islam, dan sedekah adalah pemberian seorang muslim kepada orang lain secara ikhlas sebagai wujud pembuktian keimanan kepada Allah SWT, jadi sedekah lebih luas pengertiannya dibanding Zakat & Infak," jelasnya.

"Mengapa kita harus membayar zakat, yaitu pertama untuk memenuhi kewajiban sebagai umat Islam, rukun ketiga dari rukun islam. Kedua, untuk membersihkan harta yang diperoleh. Ketiga, untuk menunaaikan kewajiban pada mustahik (penerima zakat) yang ada pada muzakki (wajib zakat). Keempat, untuk membebaskan diri dari siksa Allah di akhirat kelak. Kelima, agar harta yang dimiliki lebih berkah.(Sw-Kra27)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
-->