Sosialisasi Restorative Justise Dari Kejaksaan Negeri Karanganyar
Ditulis pada: Juli 17, 2023
KARANGANYAR — Satgas TMMD Reguler Ke 117 Kodim 0727/Karanganyar bersama Kejaksaan Negeri Karanganyar memberikan penyuluhan hukum kepada warga di Aula Balai Desa Gentungan, Senin 17 Juli 2023.
Penyuluhan hukum menjadi salah satu sasaran non fisik, dalam program TMMD Reguler 117 tahun 2023 Kodim 0727/Karanganyar.
Kepala Desa Gentungan Suwito berharap agar materi yang disampaikan diperhatikan dengan baik, sehingga menambah ilmu dan wawasan. Selanjutnya, Babinsa Serka Mujiyanto menjelaskan bahwa secara umum sasaran fisik TMMD masih tetap berjalan.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Serka Mujiyanto berharap dapat melengkapi sasaran pembangunan masyarakat. "Ilmu ini jangan lewat begitu saja, tidak setiap tahun ada, jadi apa yang sudah diberikan diingat, dipraktekkan dan harapannya dapat memajukan perekonomian masyarakat,"tegasnya.
Sementara dalam penyuluhan hukum yang disampaikan Ibu Desi Dwiharyani, S. H., M.H, menjelaskan tentang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana yaitu adalah salah satunya melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam kesempatan itu, narasumber juga menyampaikan tentang restorative justice (keadilan restoratif). Restorative Justise ini adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, dimana pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.(Sw-Kra27)