Pengawasan Protkes, Wajib Bagi Pelaku Perjalanan Dari Luar Daerah
Ditulis pada: Agustus 31, 2021

Kodim Saumlaki - Dalam rangka menekan angka penyebaran virus Covid – 19, anggota Koramil 1507-02/Saumlaki melakukan Pengawasa protokol Kesehatan bagi pelaku Perjalanan dalam rangka PPKM di Bandara Mathilda Batlayeri, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Rabu (01/09/2021).
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) yang di berlakukan oleh Pemerintah Daerah dan Pusat diharapkan mampu menekan laju perkembangan Covid 19 bagi pelaku perjalanan yang baru datang dari luar Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Semua pelaku perjalanan akan di periksa suhu tubuhnya dan wajib menunjukan surat keterangan Vaksin Serta hasil pemeriksaan rapid antigen dari daerah asal" Tegas Babinsa.
Dijelaskan monitoring terhadap pelaku perjalanan dari luar daerah tidak hanya dilakukan di Bandara Mathilda Batlayeri, namun ditiap akses pintu masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mengawasi aktifitas bagi pelaku Perjalanan dari luar . Meskipun telah menjalani pemeriksaan ,pelaku perjalanan dari luar daerah wajib melapor kepada pemerintah Desa dan Kelurahan setempat guna proses pengawasan " tuturnya.

Hal yang terpenting adalah setelah melaksanakan perjalanan, warga masyarakat yang baru datang di Bandara Mathilda Batlayeri Saumlaki diharapkan langsung pulang ke rumah dan mematuhi Prokes Dari Pemerintah. Selain itu Danramil 1507-02/Saumlaki juga meminta kepada petugas dalam memberikan himbauan kepada warga masyarakat agar mematuhi protokol Kesehatan untuk tetap menggunakan masker dan selalu jaga jarak, tambah Danramil.*(Red).
