Skip to main content

Sosialisasi Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSl)Tahun 2020 Di Desa Jatimulyo Kecamatan Pedan

 


Klaten  - Kepala Staf Kodim 0723/Klaten Mayor Inf Ustadi Rahmad didampingi oleh Danramil 04/Pedan Lettu Inf Eka Atmaja menghadiri Undangan Sosialisasi Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Bertempat di GOR Kelurahan Desa Jatimulyo Kecamatan Pedan, (Rabu 11/03/2020).


 

Basuki Raharjo A.Ptnh,M.Hum (Kasubag Tata Usaha Badan Usaha Kantor Pertanahan Kab. Klaten) menerangkan bahwa  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang biasa disebut PTSL adalah sebuah program yang berhasil dibuat oleh Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikankepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. PTSL memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanah miliknya yang berada di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.


 

" Adapun biaya untuk program ini dibebankan kepada pemerintah atau dengan kata lain gratis (tidak dipungut biaya). Peserta PTSL hanya dibebankan untuk membayar penyediaan surat tanah untuk tanah yang belum memiliki surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain seperti materai, fotokopi Letter C ataupun biaya saksi." Tambahnya.

 

Basuki berpesan  apabila Pesyaratan yang belum jelas nanti silahkan di tanyakan, bea matre harus ada dan saksi minimal 2 orang, terkait legalisasi dilegalkan oleh Kepala Desa (KTP, SPPT). dan Kalau Sertifikat sudah jadi jangan sampai di pinjamkan kepada orang tidak bertanggung jawab karena bisa dijadikan agunan.

 

Sementara itu Kepala Staf Kodim 0723/Klaten Mayor Inf Ustadi Rahmad dalam sambutannya menyampaikan bahwa  Digitalisasi itu merupakan salah satu cara mencapai target 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia dapat tersertifikasi pada 2025. Sebab, sistem digital bisa memvalidasi data temuan di lapangan secara akurat, seperti memeriksa sinkronisasi sertifikat yang sudah ada, kemudian memeriksa lahan belum tersertifikat.

 

"Kami selaku dari Aparat TNI / Polri akan selalu siap sedia untuk mengawal dan menjaga kekondusifitasan agar dalam pelaksanaanya berjalan dengan baik tanpa harus ada masalah dan gesekan, dan legalitas tanah dapat di realisasikan dengan baik," tandasnya.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
-->